Lansia Korban Curas di Cianjur, Pelaku PPPK Diduga Terjerat Judi Online

PORTALBELANEGARA — Seorang perempuan lanjut usia menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di kediamannya di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban berinisial TS (69), warga Kampung Tengah RT 02 RW 01, mengalami luka cukup serius akibat aksi brutal pelaku,Senin (19/01/2026).

Korban menderita luka di bagian kepala, dua gigi depan copot, gusi dan tangan terasa sakit, serta memar di bagian pinggang kiri.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.L.K., M.Si., M.M., M.H.L., M.LP. mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MIR (33) merupakan kerabat jauh korban. Pelaku diketahui berprofesi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bidang pendidikan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Sukanagara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sementara pelaku diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi akibat keterlibatan dalam praktik judi online,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.
Menurutnya, tekanan finansial tersebut diduga mendorong pelaku nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap kerabatnya sendiri.

Pelaku diketahui telah memahami kebiasaan korban yang menyimpan harta benda di dalam rumah. Karena masih memiliki hubungan keluarga, kehadiran pelaku di rumah korban tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun dalam pelaksanaannya, pelaku justru melakukan kekerasan dengan menutup mata korban, mencekik leher, mengikat, serta menyeret tangan korban sebelum menguasai barang-barang berharga milik korban.

Sejumlah harta benda berhasil dibawa kabur pelaku, di antaranya perhiasan emas, berlian, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp126,2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa status pelaku sebagai aparatur negara tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, siapa pun orangnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman keras saat melakukan aksinya. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian terkait bahaya judi online yang kian merambah berbagai lapisan masyarakat dan berpotensi memicu tindak kriminal.

AKBP Alexander Yurikho Hadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan harta benda, khususnya bagi warga lanjut usia, serta menghindari praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus oleh pihak terkait.

Rie’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!