BEM PTNU Kawal Implementasi KUHAP Baru, Serukan Transparansi Regulasi

PORTALBELANEGARA – Isu reformasi hukum kembali menjadi perhatian kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) se-Nusantara menegaskan pentingnya keterlibatan publik, khususnya mahasiswa, dalam proses perubahan regulasi nasional. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertema “Reformasi Hukum Acara Pidana: Peluang, Tantangan, dan Implikasi Pengesahan KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di STAI Al Hikmah Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Dalam forum tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan dukungan terhadap pengesahan KUHAP baru. Bendahara Umum Nasional BEM PTNU, Gangga Listiawan, menyebut pembaruan KUHAP sebagai langkah strategis untuk menjawab perubahan sosial dan kompleksitas penegakan hukum saat ini.

“KUHAP lama tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan dinamika masyarakat. Hukum harus tumbuh bersama kebutuhan publik. Pembaruan ini menjadi fondasi agar peradilan pidana lebih modern dan adaptif,” ujarnya.

Gangga menekankan bahwa prinsip ubi societas ibi ius menjadi pijakan utama bahwa hukum wajib berkembang seiring perkembangan masyarakat.

Sementara itu, Kastradnas BEM PTNU Se-Nusantara, Arya Abimantara, menilai bahwa KUHAP baru membawa penguatan perlindungan hak asasi manusia, terutama melalui peningkatan peran advokat dalam setiap tahapan proses pidana. Ia menyebut hal tersebut sebagai kemajuan penting bagi perlindungan tersangka dan terdakwa.

Namun, di balik pujian tersebut, Abim juga mengkritisi minimnya ruang partisipasi mahasiswa dalam penyusunan regulasi nasional.

“Mahasiswa bukan hanya penonton. Kami harus menjadi bagian dari proses perumusan, diskusi, hingga sosialisasi kebijakan. Ini penting agar regulasi tetap berpihak pada kepentingan publik luas,” tegasnya.

BEM PTNU Se-Nusantara berkomitmen mengambil peran aktif dalam edukasi hukum masyarakat dan mengawal implementasi KUHAP baru agar tetap sesuai prinsip keadilan dan nilai konstitusi.

Diskusi turut melibatkan akademisi serta praktisi hukum yang memaparkan berbagai tantangan penerapan KUHAP baru, mulai dari kesiapan aparat hingga konsistensi penegakan perlindungan HAM. Melalui kegiatan ini, BEM PTNU menegaskan posisi mereka sebagai elemen kritis yang ikut mengawasi agenda reformasi hukum di Indonesia. (Rie’an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!