Polres Sukabumi Kota Musnahkan 1.538 Knalpot Brong dalam Operasi Zebra 2025

PORTALBELANEGARA.COM | Jajaran Polres Sukabumi Kota menggelar pemusnahan 1.538 unit knalpot brong hasil penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pemusnahan berlangsung di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Senin (17/11/2025).

Ribuan knalpot bising itu dikumpulkan dari hasil razia yang dilakukan sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025. Penertiban melibatkan seluruh jajaran, mulai dari satuan fungsi hingga polsek, sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap pengguna knalpot brong akan terus dilakukan selama operasi berlangsung.

“Penindakan ini didasari oleh laporan masyarakat yang setiap hari masuk melalui layanan 110 maupun media sosial Satlantas dan Polres Sukabumi Kota. Banyak warga yang mengeluhkan kebisingan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar AKP Haga Deo Harefa saat konferensi pers di Kantor Satpas.

Dalam penindakan tersebut, pelanggar diberi teguran, dikenakan tilang, hingga diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrik. Aparat juga menindak sejumlah kendaraan roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot modifikasi.

Sebagian knalpot brong telah dimusnahkan, sementara sisanya akan dihancurkan secara bertahap. Pihak kepolisian juga menunggu arahan Kapolres terkait kemungkinan pemanfaatan puing knalpot, termasuk opsi menjadikannya monumen edukasi.

Satlantas Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat dan penjual agar tidak menggunakan atau memperdagangkan knalpot brong, serta memastikan kendaraan tetap memenuhi standar teknis demi kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!