Jabatan Kepala Desa Giriawas Secara Resmi di Serahkan! Berikut Tugas Tambahan Pjs Kades Giriawas

PORTALBELANEGARA.COM, Garut || Kepala Desa Giriawas Dindin Mauludin, S.Pd.I., MM., secara resmi menyerahkan jabatan kepemimpinannya kepada penggantinya Agus Yusuf, S.IP., sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Giriawas dalam acara serah terima yang berlangsung di Balai Kemasyarakatan Desa Giriawas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Rabu (4/10/2023)

Dindin Mauludin yang telah menjabat selama 8 tahun, memutuskan mundur dari jabatannya lantaran akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Garut tahun 2024 mendatang melalui Partai PKB di Daerah Pemilihan 5 Nomor Urut 8.

Dindin Mauludin mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat desa atas dukungan yang diberikan selama kepemimpinannya. Ia juga menyampaikan harapannya sebagai warga, agar Pjs Kepala Desa bisa membawa desa Giriawas kearah yang lebih maju, lebih baik dan lebih berprestasi lagi dalam segala hal dan segala bidang.

Sementara itu, Agus Yusuf selaku Pjs Kepala Desa menyampaikan rasa terima kasihnya atas dipercayakannya jabatan kepala desa kepada dirinya. Tak hanya melanjutkan kepemimpinan Kades sebelumnya, Agus Yusuf juga mendapat tugas tambahan yakni menyiapkan pelaksanaan pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Ia mengatakan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perbup No 11 tahun 2021 maupun dalam penggantinya di Perbup No 16 tahun 2023, Bersama BPD kami harus dapat mensukseskan Pemilihan Pengganti Antar Waktu Desa Giriawas.

“Kami memiliki waktu cuma 3 bukan untuk dapat mensukseskan Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Giriawas. Mudah-mudahan pemilihan PAW nanti berjalan dengan tertib, lancar dan sukses tanpa ekses,” ucap Agus Yusuf.

Agus pun menjelaskan terkait dengan adanya moratorium untuk Pilkades, baik itu pemilihan PAW ataupun pemilihan Kades definitif, pihak DPMD telah mengadakan konsultasi dengan Kemendagri yang hasilnya ada kebijakan untuk pelaksanaan pemilihan PAW bisa dilaksanakan sampai bulan Desember 2023.

“Sesuai dengan tahapan kebetulan 3 hari yang lalu kami diundang resmi oleh DPMD, dan DPMD menyampaikan informasi kedinasannya terkait bahwa moratorium yang tadinya direncanakan per 1 November diubah menjadi per 31 Desember. Artinya untuk pelaksanaan PAW ada tambahan waktu sampai 31 Desember 2023,” imbuh Wawan selaku Ketua BPD Desa Giriawas

“Alhamdulillah pada hari ini telah dilaksanakan serah terima jabatan dari kepala desa lama kepada pejabat sementara kepala desa Giriawas. Terkait PAW, BPD bersama Pjs akan mulai melakukan tahapan-tahapan dimulai dari pembentukan PPKD, penetapan bakal calon sampai kepada pelaksanaan musyawarah. Insya Allah ini akan kita laksanakan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang ada. Kami targetkan di awal Desember sudah terpilih Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Giriawas,” pungkas Wawan saat ditanya Media.

Acara serah terima jabatan tersebut dihadiri oleh Forkopimcam Cikajang, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) dari DPMD Kabupaten Garut Idad Badrudin, Ketua MUI Cikajang, BPD, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan juga para tokoh masyarakat. Mereka turut memberikan ucapan selamat kepada Agus Yusuf dan berharap perubahan positif akan terus terjadi di desa ini. (Cepi Gantina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!