Polres Cianjur Ungkap Kasus Pembacokan di Kabupaten Cianjur
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi PJU Polres Cianjur memimpin pelaksanaan konferensi pers pengungkapan dan penangkapan pelaku Pembacokan di cianjur di depan Lobby Mapolres Cianjur. Kamis (26/08).
Petugas dari Sat Reskrim telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 1 orang tersangka berinisial MS Alias Gemol perkara tindak pidana penganiayaan tanggal 22 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Cianjur menjelaskan motif pembacokan berawal saat tersangka menggeber kendaraan roda dua miliknya sehingga menarik perhatian korban bernama Aditya dan temannya yang juga saksi bernama Supiyadi yang berpapasan di tempat kejadian,di Jl. Utama Komplek Perum Tirta Nirwana, Kampung Loji, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, kemudian korban memutar kembali kendaraan dan begitupun dengan tersangka memutarkan kembali kendaraan sehingga terjadi bertabrakan antara kendaraan yang digunakan kedua korban dengan kendaraan tersangka, lalu terjadi baku hantam antara tersangka dengan korban , kemudian tersangka mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya dan berusaha membacokan kearah wajah korban, namun berhasil tertahan dan pada saat akan membacokan kembali.
Kapolres menambahkan teman korban berasaha merebut golok dari tangan pelaku sehingga golok tersebut mengenai mata kaki teman korban, setelah golok terlepas dari tangan tersangka, tersangka berlari menjauh dan kembali lagi ketika melihat teman korban sedang mencari pertolongan ,kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis krambit buatan.
Atas perbuatan tersangka Gemol diterapkan Pasal 351 KUHP ayat (2). terkait penganiayaan mengakibatkan luka berat Dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara.