F-PKS DPRD Kota Tegal Minta Walikota Lebih Arif Terkait Vaksin Sebagai Syarat Urus Administratif
PORTALBELANEGARA.COM, Tegal – Anggota F-PKS DPRD Kota Tegal Rachmat Rahardjo, SE meminta kepada Pemerintah Kota Tegal agar lebih arif dalam menentukan kebijakan sertifikasi vaksin sebagai syarat mengurus administratif di Kota Tegal. Hal ini disampaikan saat rapat Paripurna penyampaikan pendapat akhir di Gedung DPRD Kota Tegal (27/7).
Sikap F-PKS Kota Tegal ini bukan tanpa dasar. Ia mengutip juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmidzi, yang mengatakan bahwa sertifikasi vaksin Covid-19 tidak boleh menjadi persyaratan administrasi apapun. Atas dasar itu F-PKS meminta agar Walikota Tegal dan jajarannya harus bersikap lebih bijak dalam menentukan kebijakan sertifikasi vaksin.
“Terbukti di masyarakat Kota Tegal banyak orang yang tidak boleh divaksin dengan beberapa alasan medis atau alasan lainnya yang mestinya bisa dimaklumi. Masa mereka yang memang tidak boleh divaksin akan terkendala jika mengurus administratif, misalnya.” katanya.
Rachmat juga menyampaikan bahwa F-PKS mendukung penuh program vaksinasi pemerintah, agar Indonesia segera dapat mencapai herd immunity. F-PKS meminta agar masyarakat bisa mengontrol diri dan mengesampingkan ego atau pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa pandemic ini adalah plandemi atau pandemic yang direncanakan, atau ini adalah konspirasi bisnis di bidang medis.
“Kalaupun itu benar, biar itu jadi urusannya mereka dengan Tuhan. Covid-19 ini ada depan mata, kini bahkan muncul varian baru yang lebih mematikan, yang telah banyak merenggut suami, istri, anak, orang tua, dan saudara-saudara kita. Juga merenggut banyak tenaga medis, aparat, ulama, maupun masyarakat luas. Jangan biarkan pengorbanan mereka sia-sia,” kata Rachmat.