Didampingi Korwil Bidang Pendidikan, Camat Cikajang Lakukan Monitoring Sekolah Tatap Muka Terbatas di SDN 3 Mekarjaya
PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Camat Cikajang Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Cikajang Otang Saepuloh, S.IP., MM., melakukan monitoring pelaksanaan uji coba sekolah tatap muka terbatas di SDN 3 Mekarjaya, di Kp. Ciarileu, Desa Girijaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Senin (19/04/2021)
Kegiatan monitoring dilakukan dari mulai melakukan pengecekan terhadap fasilitas Protokol Kesehatan, syarat-syarat dilaksanakannya tatap muka terbatas dan juga melihat langsung kegiatan belajar siswa di kelas.
Dikatakan Undang Saripudin, “kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengecek kesiapan sekolah dalam melaksanakan sekolah tatap muka terbatas. Alhamdulillah di SDN 3 Mekarjaya ini semua yang menjadi syarat sekolah tatap muka terbatas sudah disiapkan,” katanya.
“Semua persyaratan protokol kesehatan covid-19 sudah terpenuhi, dari mulai tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan juga pengukur suhu tubuh. Juga kegiatan sekolah tatap muka ini sudah dikomunikasikan kepada seluruh orang tua siswa dan sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh ketua komite sekolah,” sambungnya.
Diakhir, Undang juga menyebutkan bahwa dirinya merasa bangga di SDN 3 Mekarjaya sudah terbentuk Satgas Covid-19 sekolah.
“Semoga seluruh orang tua siswa dapat mendukung sekolah tatap muka ini dan seluruh anak-anak sekolah bisa terbebas dari Covid-19 dan mudah-mudahan kedepan seluruh siswa bisa kembali melaksanakan sekolah dan situasi KBM dapat kembali normal,” pungkas Undang Saripudin kepada Portal Bela Negara.
Sementara sebelumnya, Korwil Bidang Pendidikan Otang Saepuloh juga menyebutkan bahwa uji coba sekolah tatap muka terbatas bisa dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan.
Dikatakannya, “pada hari ini tanggal 19 April 2021 mulai dilakukan uji coba sekolah tatap muka terbatas dengan syarat-syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, lama belajar siswa 3 jam, dan juga hanya diikuti oleh 50 persen dari jumlah siswa,” katanya.
“Selanjutnya ada ijin dari orang tua siswa, koordinasi dengan Forkopimcam dan Puskesmas. Kemudian setiap sekolah harus membentuk Satgas Penanganan Covid-19 sekolah yang di SK kan oleh sekolah dan juga ada acuan SKB empat menteri,” sambungnya.
“Alhamdulillah untuk Cikajang sudah siap semua. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan kelancaran dan kesehatan kepada seluruh warga sekolah,” pungkas Otang Saepuloh. (Cg)