Untuk Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Muspika Kecamatan Lengkong dan TNI-Polri Jalin Sinergitas Dalam Operasi PPKM

PORTALBELANEGARA.COM, Sukabumi – Dalam giat Operasi gabungan puluhan pengendara kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Operasi Yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tersebut digelar di Jl. Raya Lengkong – Sukabumi, persis di sepanjang jalan di depan Kantor Kecamatan Lengkong, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Jum’at (05/02/2021).

Dalam kegiatan Operasi tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Sekretaris Kecamatan Lengkong, Usep Supelita, Danramil 2209/Lengkong, Kapten Inf Suwarsono Kapolsek Lengkong, AKP Dikdik Sardadi, Anggota Satpol PP Kecamatan Lengkong, BPBD Kecamatan Lengkong, serta anggota TNI-POLRI dari Koramil 2209/Lengkong dan Polsek Lengkong.

Dalam pantauan Portal Bela Negara di lokasi, selain memberikan teguran lisan dan juga sanksi administratif, Unsur Muspika, Danramil, Kapolsek dan juga petugas lainnya tak henti-hentinya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi yang tidak menggunakan masker.

Danramil 2209/Lengkong mengatakan kepada Portal Bela Negara, “kami bersama Muspika pada hari ini sesuai dengan perintah dari pimpinan untuk terus melaksanakan Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin dengan kegiatan membagikan masker, melakukan peneguran kepada para pelanggar, juga pemeriksaan suhu tubuh.

“Setiap hari kami melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat di tempat-tempat umum dan pusat keramaian untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan juga rajin mencuci tangan, 3M itu yang kami selalu sosialisasikan,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Kapolsek Lengkong, AKP Dikdik Sardadi dirinya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Dalam kegiatan Operasi tadi terjaring 24 orang melanggar Inpres No 6 Tahun 2020. Kepada mereka kami memberikan sanksi teguran lisan, teguran administratif dan pengucapan Pancasila, dan pemberian sanksi membersihkan jalan,” kata Kapolsek.

“Selain itu, kami juga membagikan masker kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Inpres No 6 Tahun 2020,” katanya.

Sementara itu, salah satu anggota Koramil 2209/Lengkong Sertu Endang Sopiyan menghimbau kepada para pengendara kendaraan, agar masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik pendatang, wisatawan, maupun masyarakat asli Sukabumi.

“Oleh karena itu masyarakat selalu jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan secara berkala. Itu hal yang akan terus kami ingatkan kepada masyarakat, sehingga tidak lupa dan menjadi kebiasaan, karena protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi,” pungkas Sertu Sertu Endang.

Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 tersebut pemerintah menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!