Langgar Perwal AKB, 8 Cafe dan Resto Disegel
PORTALBELANEGARA.COM, Kota Bandung – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan menyegel 8 cafe dan resto di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung. Jumat 18 Desember 2020 malam.
Sebanyak 8 cafe dan resto tersebut yaitu Kukumama, Bober Cafe, Jardin Cafe, Jumbo Eatery, Fourplay Cafe & Resto, Sultown, 83 Ribs & Biergarten, Osala Coffee.
Selain itu, petugas juga menyegel satu toko modern di Jalan bengawan.
Tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.
“Ada beberapa tempat yang sudah kita tindak karena melanggar Perwal. Oleh karena itu kami imbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” tegas Camat Bandung Wetan, Sony Bakhtyar.
“Ini butuh peran semua pihak agar bersama-sama bisa mematuhi protokol kesehatan, berdisiplin dan berkomitmen. Karena tidak bisa Pemerintah saja yang melakukan penertiban tetapi harus dimulai dari kita semuanya,” imbuhnya.
Menurut Sony, sejumlah tempat usaha tersebut melanggar jam operasional, okupansi yang melebihi kapasitas yang ditentukan, dan ada juga yang menyalahi izin.
“Sementara kita segel dulu. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Karena penegakkan Perda dan Perwal kewenangannya Satpol PP,” katanya.
Sony pun mengaku akan terus memantau, mengawasi, dan mengendalikan aturan AKB yang diperketat. Terlebih hal tersebut juga perintah dari Wali Kota Bandung sebagai Ketua Komite Kebijakan Daerah Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
“Pak Wali sudah menegaskan bahwa hasil Ratas (rapat terbatas) Satuan Tugas tingkat kota, memerintahkan aparat kewilayahan untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan terhadap pelanggaran AKB,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kenny Dewi Kaniasari mengapresiasi langkah Kecamatan Bandung Wetan.
“Saya apresiasi Pak Camat Bandung Wetan. Ini akan menjadi percontohan yang bagus. Kami harapkan camat yang lain juga bisa berkolaborasi,” ungkapnya.
Kenny mengatakan, Disbudpar Kota Bandung akan memantau bersama aparat kewilayahan agar pelaku usaha jasa pariwisata bisa lebih disiplin.
“Tadi ada sekitar 11 tempat yang dikunjungi, ada yang disegel karena melanggar terutama untuk jasa pariwisata, cafe, restoran, tempat hiburan,” ucap Kenny.
“Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan,” harapnya.
“Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.
Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.
“(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif,” ucapnya. (agg)