Kapolres Cianjur Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan STNK
PORTALBELANEGARA.COM, Cianjur – Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers dua pengungkapan kasus berbeda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H. M.Hum., atas pengungkapan kasus pemalsuan STNK di halaman Mapolres Cianjur. Kamis (05/03/20).
Kapolres Cianjur Didampingi Wakapolres Kompol Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Paur Humas dan Personil Polres Cianjur lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Cianjur memaparkan bahwa Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembuatan dokumen STNK palsu. Perbuatan ini melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2 dengan tersangka berinisial IS Als. CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 12 lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan roda 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastic hologram, 1 buah Laptop dan 1 buah printer,” papar Kapolres.
“Tersangka ini sudah memulai kejahatan ini dari 2016. 2016 sudah memulai untuk pemalsuan STNK palsu dan juga pajak palsu, dari keterangan tersangka sudah lebih dari 100 STNK palsu yang sudah dibuat, tapi dari penggerebekan kami berhasil mengamankan 9 STNK palsu yang ada terus ada notif pajaknya 23 yang mana orang tersebut 5 orang ini kita jerat dengan pasal 263 KUHP yang mana hukuman minimal 7 tahun penjara,” lanjutnya. (Red)