Ika Alumni Unhan, IPCRA dan PUSPA Kembali Menggelar Webinar Bertajuk Operasi Militer Selain Perang TNI, Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional
PRTALBELANEGARA.COM, Jakarta – Terorisme telah terjadi sepanjang sejarah kehidupan manusia dan terus berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Terorisme dalam kenyataannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat dan dapat juga mengancam eksistensi negara yang mengancam keamanan negara atau lebih besar lagi keamanan nasional suatu negara, karena kelompok-kelompok teror tersebut, terutama yang memiliki ideologi tertentu memiliki tujuan politik yang ujungnya ingin merebut kekuasaan atau ingin membentuk sebuah negara versi mereka.
Oleh karena itu dalam konteks penanggulangan terorisme banyak negara mengerahkan segala kekuatan yang dimiliki terutama kepolisian, militer dan Intelijen serta stakeholder lain. Khusus terkait dengan keterlibatan militer, Indonesia sendiri memiliki konsep tentang peran militer dalam menanggulangi aksi terorisme, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang TNI dan dalam Undang-Undang Terorisme yang baru yaitu UU No.5 Tahun 2018, dimana pada pasal 43I berbunyi: ayat (1) Peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pelaksana Seminar Virtual (Webinar) Sifra Panggabean, M.Si(Han), yang akan di gelar oleh IKA Alumni Unhan, Prodi Perang Asimetris Unhan dan IPCRA pada hari Selasa, 22 September 2020 pukul 14.00 – 16.30 WIB mendatang.
Dengan adanya Undang-Undang ini maka menarik untuk dibahas tentang bagaimana sebenarnya peran militer dalam penanggulangan terorisme di Indonesia yang dihubungkan dengan konsep Operasi Militer Selain Perang dalam perspektif keamanan nasional. Termasuk bagaimana Sinergitas antara lembaga dalam menanggulangi aksi terorisme di Indonesia.
Dalam berbagai literatur contohnya yang dikeluarkan Setjen Wantannas tahun 2010, dikatakan bahwa, keamanan nasional setidaknya terbagi dalam 3 dimensi yaitu Keamanan Negara, Keamanan Publik dan keamanan individu/manusia). Demikian juga dalam konsep keamanan nasional yang terdapat di beberapa negara. Dalam konteks peran militer di banyak negara terkait dengan penanggulangan terorisme tidak lepas dari upaya menjaga dan melindungi keamanan nasional negara tersebut dalam hal ini salah satu dimensi keamanan nasional tersebut yaitu keamanan negara.
Sementara aksi teror kontemporer yang terjadi sekarang ini dapat mencakup beberapa dimensi sekaligus terutama mengancam dimensi keamanan publik, dan pada skala tertentu sudah dapat mengancam dimensi keamanan negara, yaitu terkait dengan eksistensi /kedaulatan negara.
Seperti aksi yang dilaksanakan oleh ISIS di IRAK/Suriah, atau kelompok teror yang menyerang kota Marawi Philipina tahun 2017 lalu yang terkenal dengan peristiwa “pengepungan marawi” oleh kelompok yang berafiliasi dengan ISIS Irak. Teror ini berubah menjadi pertempuran kota, sehingga menjadi pertempuran kota terlama sepanjang sejarah Philipina, yaitu berlangsung selama 5 bulan.
Oleh karena itu banyak negara, menggunakan pendekatan keamanan nasional dalam menghadapi ancaman terorisme, dimana penanggulangannya bersifat komprehensif terutama kolaborasi antara pendekatan penegakan hukum dengan pendekatan keamanan negara. Artinya pendekatan ini tetap mengedepankan penegakan hukum, namun pada aspek dan skala tertentu yang sudah mengancam keamanan negara atau kepentingan nasional (national interest) yang bersifat survival dan vital, maka militer harus menjalankan tugas dan fungsinya.
Sifra juga mengatakan dalam release nya bahwa tujuan Webinar kali ini adalah selain sebagai wadah pertukaran ide dan gagasan dari pembuat kebijakan, akademisi dan praktisi yang diharapkan menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan khususnya tentang kebijakan yang berhubungan dengan keamanan nasional. Juga sebagai sumbangsih IKA Unhan sebagai akademisi pertahanan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, terkait dengan peran dan tugas TNI terkait dengan penanggulangan aksi terorisme, sehingga diharapkan kedepan penanggulangan aksi terorisme dapat berjalan lebih baik lagi demi terciptanya keamanan nasional yang stabil.
Webinar yang digelar tersebut akan menghadirkan pembicara seperti Duta Besar LBBP RI Untuk Selandia Baru merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, H.E Tantowi Yahya, Rektor Universitas Pertahanan, Laksdya TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR., Kepala BNPT, Komjen Pol Dr. Drs. Boy Rafli Amar, MH., Ketua Komisi 1 DPR-RI, Meutya Viada Hafid, Guru Besar Studi Keamanan Dept Hubungan Internasional FISIP Unpad, Prof. Dr. Arry Bainus, M.A., Babinkum TNI: Brigjen TNI. CHK. Edi Imron, Kaprodi SKSG Universitas Indonesia Kajian Terorisme, Muhamad Syauqillah, S.H.I.,M.Si.,Ph.D. dan akan dipandu oleh pembawa acara, Dr. Fauzia Gustarina Cempaka Timur, M. Si (Han), serta moderator, Kol.Tek. B.D.O Siagian, M.Si (Han).
Panitia menargetkan 1000 peserta Webinar dari kalangan pelajar, mahasiswa dan peserta umum yang terdaftar dari 34 provinsi di Indonesia dan dari luar negeri. Dengan memanfaatkan media Live Zoom Conference Webinar dan Live Streaming YouTube. (Cg)