150 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 Yang di Lakukan Muspika Cikajang

PORTALBELANEGARA.COM, Garut – 150 pengendara kendaraan baik kendaraan roda dua ataupun roda empat terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Operasi tersebut digelar di Jl. Raya Garut – Cikajang, persis di depan Kantor Kecamatan Cikajang. Selasa (14/09/2020)

Nampak hadir dalam kegiatan Operasi tersebut, Camat Cikajang, Undang Saripudin, S.Sos., M.Si., Danramil Cikajang, Kapten Inf Didi Suryadi, Kapolsek Cikajang, AKP H Amat Rahmat, Kasi Trantib Kecamatan Cikajang, Tasep, anggota TNI-POLRI dari Koramil 1116/Cikajang dan Polsek Cikajang, Dishub dan yang lainnya.

Pantauan Portal Bela Negara di lokasi, selain memberikan teguran lisan dan juga sanksi administratif, Camat, Danramil, Kapolsek dan juga petugas lainnya tak henti-hentinya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna jalan.

Kapolsek Cikajang AKP H Amat Rahmat mengatakan kepada Portal Bela Negara, “kami bersama Muspika pada hari ini sesuai dengan perintah dari pimpinan untuk melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai Inpres No 6 Tahun 2020. Dengan kegiatan membagikan masker, melakukan peneguran kepada para pelanggar, juga pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas dari Puskesmas Cikajang,” katanya.

“Setiap hari kami melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat di tempat-tempat umum dan pusat keramaian untuk selalu menggunakan masker, jaga jarak dan juga rajin mencuci tangan, 3M itu yang kami selalu sosialisasikan,” pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan Tasep, selaku Kasi Trantib Kecamatan Cikajang, dirinya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Dalam kegiatan Operasi tadi terjaring 150 orang pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020. Kepada mereka kami memberikan sanksi teguran lisan, teguran administratif dan juga sanksi fisik dengan menghukum pelanggar dengan push up 20 kali,” kata Tasep.

“Selain itu, kami juga membagikan masker kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Inpres No 6 Tahun 2020,” katanya.

Dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. (Cg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!