Paska Terjadinya Pengrusakan, Kapolsek Cikajang Bersama Kades Cikandang Pimpin Mediasi Antara Warga dan Pihak PTPN VIII Papandayan

PORTALBELANEGARA.COM, Garut – Sesaat setelah terjadinya pengrusakan 8012 pohon teh oleh warga di lahan PTPN VIII Papandayan, tepatnya di wilayah Kebun Afdeling Cisaruni Blok Cikandang 1.

Kepolisian Sektor Cikajang bersama Pemerintah Desa Cikandang melakukan mediasi antara warga yang melakukan pengrusakan dan pihak PTPN VIII Papandayan. Bertempat di Aula Kantor Desa Cikandang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Minggu sekitar pukul 11:30 wib. (21/03/2021)

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut AKP H Amat Rahmat, Kapolsek Cikajang, Chandra Wiguna Kepala Desa Cikandang, Wakil Manager PTPN VIII Papandayan, Diki, Ketua SPBUN Wilayah Unit Papandayan, Iwa Suntana, Anggota Satgas Perkebunan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan sekitar 65 orang warga yang melakukan pengrusakan.

Mediasi dipimpin oleh Kapolsek Cikajang AKP H Amat Rahmat bersama Kepala Desa Cikandang Candra Wiguna.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Cikajang AKP H Amat Rahmat mempertanyakan alasan kenapa warga merusak pohon teh di lahan produktif PTPN VIII Papandayan.

Berbagai alasan pun disampaikan oleh warga yang dipimpin oleh bapak Nanang, pak Uleh dan pak Suhdin tersebut. Mulai dari keinginannya untuk bertani karena tidak memiliki lahan dan berbagai alasan lainnya.

Sayangnya, dalam proses mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, sehingga AKP H Amat Rahmat pun menyarankan agar para pihak menempuh jalur hukum.

“Makanya Kalau ada permasalahan tolong musyawarahkan terlebih dahulu, sebaliknya kalau keukeuh ingin menggarap tanpa ijin pihak PTPN VIII tetap salah. Mau itu tanah negara, tanah Kebun. Kalau memang bukan hak kita tetap salah,” tegas AKP H Amat Rahmat.

“Untuk itu, saya persilahkan koordinasi dengan pihak kebun, mau seperti apa silahkan. Kalau memang sudah disetujui pihak Kebun silahkan,” ucap Kapolsek dengan tegas.

Sementara dikatakan Syaeful, asisten afdeling Cisaruni setelah pelaksanaan mediasi bahwa pihak Kebun akan menyelesaikan permasalahan tersebut akan menempuh jalur hukum dan segera akan membuat laporan ke kepolisian sesuai dengan arahan Kapolsek Cikajang.

“Untuk kerugian yang diakibatkan dari pengrusakan tadi ada sekitar 8012 pohon teh yang dirusak di beberapa titik dilahan sekitar 2 hektar,” katanya kepada Portal Bela Negara.

“Warga yang melakukan pengrusakan datang dari beberapa wilayah. Warga Desa Cikandang sedikit, justru kebanyakan dari luar Desa Cikandang,” pungkas Syaeful. (Cg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!